Kualitas Lingkungan Hidup di
Indonesia semakin hari menjadi semakin menjadi fokus utama dari Pemerintah,
apalagi setelah dikeluarkannya Undang Undang Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982,
dan diikuti dengan Peraturan Men. LH No. 112/MenLH/VII/2003.
Undang-undang tersebut di atas
bertujuan selain untuk melestarikan lingkungan hidup,juga memastikan bahwa
pembangunan tetap berlanjut dengan dukungan yang baik dari Lingkungan yang ada
di sekitarnya. Bila dukungan dari
Lingkungan Hidup di sekitar Property yang dikembangkan berkurang akibat
gagalnya unit STP, akan mengakibatkan area basement dan saluran kota yang
berada di sekitas Shopping Mall dan Hotel menjadi kotor dan berbau. Hal ini akan mengakibatkan turunnya image
dari sebuah Property.
Proses pengolahan limbah yang
terdapat pada Hotel dan Shopping Mall adalah proses biologis menggunakan
bakteri aerob dengan methode proses Activated Sludge.
Permasalahan yang sering muncul
pada kondisi desain STP yang ada di Mall dan Hotel adalah:
1.
Sampah plastic dan kotoran yang membuat
tersumbatnya pipa dan pompa
2.
Kondisi bakteri yang rentan terhadap
beban kejut (shock load) akibat Equalizing Tank tidak didesain dan dioperasikan
secara tepat
3.
Operasional blower dan diffuser sebagai media transfer udara yang menyuplai
kebutuhan udara dari mikroorganisme tidak berjalan maksimal sehingga
mengakibatkan mikroorganisme pendegradasi limbah menjadi mati,
ataupun supplai udara yang terlalu besar sehingga membuat bakteri menjadi
bulking dan tidak dapat terpisah dari air secara baik.
4.
Jumlah koloni bakteri yang tidak
terkontrol akibat kondisi STP yang tidak stabil
PT. HARA INTERNATIONAL INDONESIA,
sebagai kontraktor pembuatan STP yang lebih berfokus kepada recycled dari
air bersih keluaran STP, telah mengembangkan system yang secara
terpadu akan mendeteksi secara dini kemungkinan kegagalan yang ada di STP. System STP yang dibangun akan mampu
menghasilkan kualitas air Effluent yang secara konstan memenuhi peraturan yang
ada.